"Maling!"
Seorang lelaki berkaus lusuh dijerat lehernya dengan seutas tali tambang oleh dua pemuda. Ia diseret ke tangah kampung. Wajahnya dipenuhi ketakutan. Bibirnya gemetar, berdarah. Matanya nanar seperti binatang buruan yang memelas memohon untuk dilepaskan.
Di sampingnya berdiri Haji Rahman, pemilik ayam: korban. Dengan wajah merah padam, ia menceracau di tengah massa.
"Ini ayam saya! Kau tahu harganya berapa?" teriaknya. "Dasar maling!"
Kerumunan warga yang mengelilingi mereka semakin banyak dan semakin beringas.
"Bakar!" teriak seseorang.
"Kelilingkan dia ke seluruh kampung! Biar jadi pelajaran!"
"Potong tangannya! Bukankah hukum Islam begitu?" sergah seorang pemuda bersorban sambil mengacung-acungkan kepalan tinjunya ke udara.
"Sepakat! Potong saja tangannya!" tambah yang lainnya, memprovokasi!
Di antara kerumunan itu, Arman Malik menerobos maju. Dadanya berdebar kencang. Ia bisa merasakan aroma kemarahan massa yang begitu rawan dan sudah mulai tidak terkendali.
Yang paling ia takutkan: jangan sampai hanya gara-gara seekor ayam, nyawa manusia melayang.
Sebelum parang itu benar-benar diayunkan, Arman bersama beberapa tetua kampung—Puang Basri dan Daeng Lino—berdiri menghadang.
"BERHENTI!"
Suara Puang Basri menggelegar, menembus gemparnya kerumunan.
"Kalian mau membunuh manusia hanya karena seekor ayam?" bentaknya. "Kalian mau main hakim sendiri? Itu bukan cara kita! Bukan jalan Islam! Bukan pula jalan adat kita! De' nakkuaro ogie!"
Kerumunan mendadak terdiam. Wibawa sang tetua membuat banyak orang menahan langkah.
Namun bara kemarahan masih tampak merah menyala di mata mereka.
"Dia maling, Puang!" teriak seseorang.
"Benar," jawab Arman sambil melangkah ke depan. "Tapi kita bukan Tuhan yang berhak menghakimi orang di jalanan. Kita hidup di negara yang punya hukum. Kita punya Agama yang punya syariat dalam menyelesaikan setiap masalah"
Ia menatap lelaki kurus itu.
"Bawa dia ke masjid. Sekarang. Mari kita dengarkan dulu ceritanya sebelum menjatuhkan hukuman."
Masjid kampung yang biasanya tenang selepas isya mendadak penuh sesak.
Lelaki itu duduk di bagian depan. Tubuhnya masih gemetar. Sesekali ia menundukkan kepala, tak berani menatap siapa pun.
Arman duduk di hadapannya.
"Siapa namata'?" tanyanya lembut.
"Rizal... Pak."
"Asalmu?"
"Dari kampung sebelah."
Arman mengangguk.
"Kenapa ki mencuri, Rizal? Apa kau kelaparan? Atau sedang terdesak sesuatu? Atau bagaimana?"
Pertanyaan itu membuat pertahanan lelaki tersebut runtuh.
Air mata dan keringatnya mengalir di pipinya yang kotor.
"Istri saya lagi hamil tua, Pak..." suaranya pecah. "Sebentar lagi melahirkan. Saya tidak punya uang untuk membawanya ke rumah sakit atau ke bidan."
Ia terisak.
"Sudah seminggu saya tidak makan dengan layak. Upah saya sebagai buruh bangunan belum dibayar. Saya malu meminta-minta. Tidak ada juga yang mau meminjami saya uang. Saya buntu. Saya panik..."
Ruang masjid mendadak sunyi.
Tak ada lagi teriakan.
Tak ada lagi ancaman.
Hanya kesunyian yang berat.
Arman memandang sekeliling. Wajah-wajah yang tadi penuh amarah kini mulai menunduk melunak.
"Kita' dengar ji itu to?" katanya perlahan.
"Dia memang mencuri. Tapi dia bukan penjahat yang mencuri untuk berjudi atau mabuk-mabukan. Dia hanyalah seorang suami yang sedang ketakutan. Seorang calon ayah yang terhimpit oleh kemiskinan. Seorang hamba Tuhan yang sedang tidak punya pilihan lain lagi selain terpaksa mencuri ayam"
Arman lalu berdiri menghadap seluruh kerumunan yang hadir.
"Saudara-saudaraku, hukum dalam Islam bukanlah kebencian dan kemarahan yang dibungkus pakai dalil. Hukum memiliki syarat, pertimbangan, dan konteks. Ia ditegakkan untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar melampiaskan amarah dan balas dendam."
Ia berhenti sejenak.
"Dan sebelum kita menunjuk orang lain sebagai pelaku kesalahan, mari bertanya kepada diri sendiri. Diri kita masing-masing. Mengapa sampai ada saudara kita yang terpaksa mencuri demi menyelamatkan keluarganya?"
Tak seorang pun menjawab.
"Di mana pesse kita? Di mana rasa solidaritas kita? Bukankah kita diperintahkan untuk membantu yang lemah, meringankan beban hidup mereka yang sedang susah, menopang sesama yang sedang roboh tak berdaya? Mali siparappeq, rebba sipatokkong."
Setelah itu, Arman mengajak para tetua dan perangkat desa bermusyawarah.
Keputusan pun diambil.
"Kita selesaikan akar masalahnya terlebih dahulu," ujar Arman. "Biaya persalinan istrinya harus kita carikan. Setelah itu, barulah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya."
Sebuah kotak amal dibawa ke tengah masjid.
Arman menjadi orang pertama yang memasukkan uang.
Kemudian disusul Puang Basri.
Daeng Lino.
Haji Rahman.
Lalu satu demi satu warga yang tadi paling keras berteriak menghukum.
Tak ada paksaan.
Tak ada tekanan.
Mereka memberi dengan kesadaran yang lahir dari hati yang telah luluh.
Tak lama kemudian, uang yang terkumpul cukup untuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, bahkan masih tersisa untuk membantu keluarga Rizal beberapa waktu ke depan.
Rizal menangis tersedu-sedu.
Ia bersimpuh dan berulang kali mengucapkan terima kasih.
Namun Arman tetap menatapnya dengan tegas.
"Rizal, kau tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanmu."
Rizal mengangguk.
"Kau telah mengambil hak orang lain dan itu melanggar hukum. Itu tidak baik. Karena itu, kau akan kami serahkan kepada pihak kepolisian. Mungkin kau akan menjalani hukuman penjara untuk beberapa waktu."
Arman melanjutkan,
"Itulah konsekuensi dari perbuatanmu. Hukum harus tetap ditegakkan agar keadilan berdiri untuk semua orang. Seperti petuah Nene Mallomo: Naiyya ade' e temmakkianaq, temmaki appo—hukum tidak memandang siapa."
Rizal kembali mengangguk mengiya.
Kali ini hatinya yang meneteskan air mata.
Ia menerima konsekuensi itu dengan lapang dada.
Polisi datang malam itu juga.
Rizal dibawa dengan tertib dan tanpa kekerasan.
Tak ada lagi warga yang ingin menghakiminya.
Sebaliknya, mereka memastikan ia diperlakukan dengan baik.
Haji Rahman juga sudah memaafkan. Ia pun memperoleh hikmah besar dari peristiwa itu.
Ia dan seluruh warga mendapatkan pemahaman dan kesadaran baru.
Mereka menyadari bahwa hukum Islam, hukum negara, maupun hukum adat sejatinya bukanlah tentang kekerasan yang membabi buta.
Semuanya hadir untuk menegakkan keadilan secara utuh.
Bukan sekadar menghukum yang bersalah, tetapi juga memperbaiki yang rusak, menyembuhkan yang terluka, dan mengangkat mereka yang terjatuh.
Bagi orang kecil yang terdesak oleh kemiskinan, hukum harus hadir dengan kebijaksanaan dan kemampuan melihat sumber persoalan.
Namun bagi mereka yang dengan sengaja merampas hak banyak orang—koruptor yang menghabiskan uang rakyat, pelaku kekerasan seksual, pemerkosa, dan para pelaku kejahatan berat lainnya—hukum harus ditegakkan dengan tegas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan kemungkaran.
Peristiwa itu kemudian menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga Laokiqmai.
Mereka akhirnya memahami satu hal penting, bahwa:
Dalam memahami teks-teks suci, sering kali kita terjebak pada makna yang tunggal, padahal bahasa wahyu memiliki kedalaman yang memungkinkan banyak lapisan penafsiran. Seperti halnya hukum "potong tangan" bagi pencuri. Apakah tangan yang dimaksud semata-mata anggota tubuh yang menempel pada lengan? Tidak. Ia juga dapat dibaca sebagai simbol kemampuan, akses, kesempatan, pengaruh, dan kekuasaan?
Dalam banyak tradisi kebijaksanaan, tangan bukan sekadar organ fisik. Tangan adalah lambang daya untuk bertindak. Dengan tangan, seseorang mengambil, memberi, membangun, atau merusak. Karena itu, "memotong tangan" dapat dipahami sebagai memutus kemampuan seseorang untuk mengulangi kejahatan yang sama.
Jika seseorang memang telah terbukti mencuri, maka yang harus dipotong pertama kali adalah aksesnya terhadap kesempatan itu. Jika seorang koruptor menggunakan jabatan untuk mencuri hak rakyat, maka "potong tangan" dapat dimaknai sebagai memotong jalan yang membuatnya mampu mencuri: mencabut kekuasaannya, menutup aksesnya terhadap jabatan publik, dan melarangnya kembali menduduki posisi yang memungkinkan pengkhianatan itu terulang.
Dalam pengertian ini, penjara dapat dipandang sebagai salah satu bentuk penafsiran yang logis terhadap konsep "potong tangan". Seseorang dipenjara bukan semata-mata untuk dihukum, melainkan untuk diputus sementara dari peluang dan kemampuan yang memungkinkannya merugikan masyarakat. Penjara menjadi ruang pembatas antara kehendak jahat dan kemampuan untuk mewujudkan kejahatan tersebut.
Lebih dari itu, penjara seharusnya menjadi ruang perenungan. Sebuah tempat di mana seseorang berhadapan dengan dirinya sendiri, menimbang kembali langkah-langkah hidupnya, mengakui kesalahannya, lalu berusaha memperbaiki diri. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum manusia, melainkan mengembalikannya kepada kemanusiaannya. Ia diberi kesempatan untuk lahir kembali sebagai pribadi yang lebih baik; bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakatnya.
Namun, kebijaksanaan juga mengajarkan bahwa tidak semua kejahatan berada pada tingkat yang sama. Ada kejahatan yang lahir dari kebutuhan, ada yang lahir dari keinginan dan ada pula yang lahir dari keserakahan. Ada kesalahan yang terjadi karena kelemahan manusia, tetapi ada pula kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh, perencanaan matang, dan dampak yang menghancurkan kehidupan banyak orang.
Terhadap koruptor yang menjarah miliaran hingga triliunan uang rakyat, terhadap predator-pemerkosa yang merampas kehormatan dan masa depan perempuan, terhadap para pelaku kejahatan yang telah melampaui batas-batas kewajaran dan kemanusiaan, makna "potong tangan" dapat mengambil bentuk yang lebih tegas. Demi melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih besar, pemotongan akses itu bisa berupa penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati!
Sebab hakikat hukum bukanlah balas dendam. Hakikat hukum adalah menjaga kehidupan. Ketika satu orang dibiarkan merusak kehidupan ribuan bahkan jutaan orang, maka perlindungan terhadap masyarakat menjadi pertimbangan yang tidak boleh diabaikan.
Meski demikian, para sufi selalu mengingatkan bahwa akar kejahatan sesungguhnya tidak berada di tangan, melainkan di dalam hati. Tangan hanya melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh jiwa. Karena itu, memotong tangan tanpa memperbaiki hati hanyalah menyelesaikan gejala tanpa menyentuh sumber penyakitnya.
Pada akhirnya, tujuan hukum bukanlah menciptakan manusia yang takut kepada hukuman, melainkan manusia yang sadar akan kebenaran. Sebab masyarakat yang baik tidak lahir dari banyaknya tangan yang dipotong, melainkan dari banyaknya hati yang tercerahkan. Sekian.
